GARUDA INDONESIA

Dapatkan harga tiket termurah Garuda Indonesia seluruh destinasi

CITILINK

Dapatkan harga tiket termurah CITILINK seluruh destinasi

LION AIR

Dapatkan harga tiket termurah LION AIR seluruh destinasi

BATIK AIR

Dapatkan harga tiket termurah BATIK AIR seluruh destinasi

WINGS AIR

Dapatkan harga tiket termurah WINGS AIR seluruh destinasi

AIR ASIA

Dapatkan harga tiket termurah AIR ASIA seluruh destinasi

SRIWIJAYA AIR

Dapatkan harga tiket termurah SRIWIJAYA AIR seluruh destinasi

KALSTAR AVIATION

Dapatkan harga tiket termurah KALSTAR AVIATION seluruh destinasi

AVIA STAR

Dapatkan harga tiket termurah AVIA STAR seluruh destinasi

EXPRESS AIR

Dapatkan harga tiket termurah EXPRESS AIR seluruh destinasi

TRIGANA AIR

Dapatkan harga tiket termurah TRIGANA AIR seluruh destinasi

KERETA API INDONESIA

Dapatkan harga tiket Kereta Api Termurah seluruh destinasi

RESERVASI HOTEL DI SELURUH DUNIA

Dapatkan kemudahan reservasi dan harga sewa hotel Termurah seluruh destinasi

RESERVASI HOTEL DI SELURUH DUNIA

Dapatkan kemudahan reservasi dan harga sewa hotel Termurah seluruh destinasi

PAKET LIBURAN TERMURAH

Dapatkan Promo paket liburan Termurah seluruh destinasi


Kami Melayani Penjualan Tiket Pesawat : Air Asia, Citilink, Express Air Garuda, Kalstar, Lion Air, Sriwijaya, Trigana Air.

Kami melayani Penjualan Tiket Pesawat Secara online..

Lebih Cepat dan juga Praktis, Karena E-Ticket akan langsung kami kirim ke alamat email Anda.

TIDAK ADA MARK UP HARGA TIKET

( Sesuai Yang ditetapkan MASKAPAI Penerbangan )

Silahkan Anda Cek Tiket Promo Dengan Form Dibawah Ini !


Booking Hotel & Tiket Kereta Api

BAYU TRAVELS
www.bayutravels.com
Jl. Gunung Guntur gang 14b no 18 padang sambian kelod
Denpasar Barat - BALI

Kamis, 05 Maret 2015

Hak Penumpang Jika Pesawat Delay

Hak Penumpang Jika Pesawat Delay II

Ada beberapa kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak maskapai kepada penumpang. Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Ganti rugi yang wajib diberikan oleh maskapai kepada penumpang, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan peralihan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 memang tidak menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tidak berlaku. Hanya saja ketentuan ganti kerugian yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 harus sudah mulai diberlakukan tiga bulan sejak tanggal 8 Agustus 2011.
Pasal 2 huruf e dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara. Sedangkan dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat (denied boarding passanger) serta pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Sedangkan ketentuan jumlah ganti rugi untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011. Hak-hak penumpang tersebut meliputi :
Penumpang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang dari maskapai bila penumpang mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.
Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar 50 % dari Rp 300.000 oleh maskapai, bila maskapai menawarkan tujuan lain terdekat dengan tujuan akhir penumpang (rerouting). Dalam hal ini, maskapai juga wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan/transpotasi lain hingga sampai ke tempat tujuan bila tidak ada moda transportasi lain selain angkutan udara.
Penumpang berhak dibebaskan dari biaya tambahan, bila maskapai mengalihkan penerbangan ke penerbangan selanjutnya atau ke penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lainnya. Penumpang juga berhak mendapatkan peningkatan kelas pelayanan (upgrading class). Bila penumpang mengalami penurunan kelas, maka maskapai wajib memberi sisa uang kelebihan dari tiket yang sudah dibeli oleh penumpang.
Meski demikian, maskapai dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca atau teknis operasional. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.

Mulai 1 Maret loket di Soetta dan Kualanamu sudah tidak ada lagi

Terhitung 1 Maret 2015, tidak ada lagi layanan penjualan (loket) tiket pesawat, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Internasional Kualanamu.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014, tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara, yang di antaranya menyatakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal.
Seluruh loket penjualan tiket berganti fungsi menjadi loket pelayanan pelanggan, atau customer service yang dioperasikan oleh maskapai.
Pemegang tiket penerbangan dapat melakukan perubahan jadwal penerbangan, perubahan rute penerbangan, melakukan proses refund, dan pembatalan penerbangan di customer service ini.
"Ditiadakannya loket tiket di bandara dan dioperasikannya konter customer service bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Melalui konter customer service, pihak maskapai dapat memberikan solusi atas kebutuhan, keluhan, maupun pertanyaan penumpang," kata Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II (AP II), Ituk Herarindri, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2015).
Adapun AP II selaku operator bandara juga mengoperasikan, konter customer service yang dilengkapi dengan komputer untuk pembelian tiket secara online di Terminal 1A, 1B, 1C, 2F, dan 3 di Bandara Soetta, dan juga di Terminal Bandara Internasional Kualanamu.
Ke depannya, AP II juga mendorong agar maskapai dapat menyediakan mesin pembelian tiket di bandara, untuk mempermudah penumpang yang harus melakukan perjalanan segera atau go show.
Tapi, masyarakat diimbau terlebih dahulu memiliki tiket penerbangan sebelum tiba di bandara. Ini guna memastikan kelancaran dalam melakukan perjalanan dengan pesawat.
AP II akan bekerjasama dengan maskapai, untuk mendirikan area khusus layanan pelanggan, yang disebut dengan customer service center, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu.
"Saat ini letak konter customer service masih tersebar, dan kami tengah membuat perencanaan agar berada di satu area khusus. Semangat dari adanya customer service center adalah supaya penumpang cepat mendapatkan solusi apabila dirasa ada hak-haknya tidak terpenuhi, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Ituk
http://finance.detik.com/read/2015/02/27/190344/2845365/4/mulai-1-maret-tak-ada-loket-tiket-di-soetta-dan-kualanamu

Angkasa Pura Akan Menerapkan PSC on Ticket

PT. Angkasa Pura I (Persero) atau sekarang dikenal dengan Angkasa Pura Airports sebagai pengelola bandara-bandara di Indonesia Timur akan menerapkan Passenger Service Charge (PSC) on ticket untuk pembelian per 1 Februari 2015 dan penggunaan 1 Maret 2015. Sebenarnya PT. Angkasa Pura I telah mempersiapkan implementasi Passenger Service Charge (PSC) on ticket bersama maskapai penerbangan sejak Desember 2014, sehingga bagi Angkasa Pura Airport sudah tidak masalah lagi.
Ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on ticket merupakan tindaklanjut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 447 Tahun 2014 tentang Pembayaran PSC Disatukan Dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara. Selain itu Penerapan Passenger Service Charge (PSC) on ticket juga sebagai upaya pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna pesawat udara.
Seperti kita ketahui PT. Angkasa Pura I merupakan pengelola 13 bandara yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, Sultan Aji M. Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Adisumarmo Solo, Adisutjipto Yogyakarta, Ahmad Yani Semarang, Syamsudin Noor Banjarmasin, El Tari Kupang, Bandara Internasional Lombok, Sam Ratulangi Manado, Pattimura Ambon dan Frans Kaisiepo Biak.
Dalam penerapan Passenger Service Charge (PSC) kepada penumpang pesawat berbeda pada tiap-tiap bandara. Hal tersebut tergantung kepada fasilitas dan kelengkapan layanan yang tersedia. Untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, PSC domestik dikenakan sebesar Rp 75.000,- dan internasional sebesar Rp 200.000,-. Untuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, PSC domestik dikenakan Rp 50.000,- per penumpang dan PSC internasional sebesar Rp 150.000,-.

70 Persen Penumpang Indonesia AirAsia Beli Tiket Secara Online

Kementerian Perhubungan sebelumnya memerintahkan maskapai penerbangan dan pengelola bandara untuk menutup konter penjualan tiket di gedung terminal bandara mulai 15 Februari 2015. Penutupan itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna bandara karena selama ini cukup banyak calo tiket yang berkeliaran di sekitar gedung terminal.
Namun, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kemudian memutuskan menunda penutupan konter penjualan tiket ini hingga tiga bulan ke depan karena melihat saat ini maskapai penerbangan belum siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Menanggapi penutupan konter penjualan tiket di bandara ini, maskapai penerbangan berbiaya rendah Indonesia AirAsia mengaku 70 persen penumpangnya membeli tiket secara online. Sementara sisanya membeli melalui agen perjalanan, kantor penjualan, konter penjualan tiket di bandara, dan lain-lain.
Meskipun demikian, Head of Corporate Secretary and Communications Indonesia AirAsia Audrey Progastama Petriny mengatakan bahwa penutupan konter penjualan tiket di bandara akan tetap berdampak pada penjualan perusahaan. “Walaupun kebanyakan penumpang kami telah membeli tiket secara online, kebijakan baru ini akan memberikan imbas pada penjualan kami,” ujarnya.

Sumber : http://indo-aviation.com/2015/02/07/70-persen-penumpang-indonesia-airasia-beli-tiket-secara-online/

Pantai Sulamadaha, Ternate

Pantai ini terletak di Desa Sulamadaha, Kecamatan Pulau Ternate, Propinsi Maluku Utara. Walaupun pantai ini berpasir hitam namun pantai ini mempunyai pesona tersendiri dan merupakan obyek wisata andalan Ternate karena airnya yang sangat jernih belum tercemar dan mempunyai beragam ikan dan terumbu karang yang diantaranya merupakan spesies langka. Di dasar perairan teluk ini terdapat taman laut menjadikan tempat ini merupakan spot yang cocok untuk diving dan snorkeling di area Pantai Sulamadaha





Pantai Ngurtafur dari Timur Indonesia

Pantai ini memiliki hamparan pasir yang berwarna putih dan memanjang sepanjang dua kilometer dari tepi Pulau Warbal ke arah laut dengan lebar kurang lebih sekitar tujuh meter. Sehingga seolah-olah terdapat dua pantai di sisi kanan dan kiri bila Anda berdiri di pantai ini. Tidak hanya itu, air laut di pantai ini pun juga cukup jernih. Bahkan bisa dilihat terumbu karang yang ada di pantai dari atas kapal. Sehingga pantai ini juga cocok untuk berenang maupun snorkeling.
Untuk menuju Pantai Ngurtafur dari ibukota Maluku, yakni Ambon. Dari Bandara Pattimura Ambon, ambillah penerbangan menuju Bandara Dumatubun Langgur dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam. Dari Bandara Dumatubun Langgur, lanjut perjalanan ke Tual. Anda bisa menyewa kapal motor di Pelabuhan Debut. Biaya sewa PP menuju Pantai Ngurtafur sekitar Rp 700.000-1 juta. Satu kapal bisa diisi 15 orang, dengan perjalanan sekitar 30 menit. Selain itu, Anda juga bisa naik kapal laut langsung dari Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Lama perjalanan ke Tual sekitar 18 jam, dengan lebih dulu singgah di Banda Naira. Sampai di Tual, Anda bisa lanjut naik speed boat selama 1,5 jam menuju Pantai Ngurtafur.
Waktu terbaik untuk berkunjung ke pantai ini adalah di bulan April hingga Mei serta antara bulan Oktober hingga Desember. Hal ini dikarenakan antara bulan tersebut cuaca tergolong cerah dan ombak yang ada di pantai juga cenderung tenang.



Terima Kasih Telah Berkunjung ke bayutravels.com